1.Praktik Kerja Lapangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020, Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan pembelajaran bagi peserta didik SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.PKL merupakan metode pembelajaran yang ditujukan terutama untuk mengajarkan proses-proses yang para ahli terapkan dalam menangani tugas-tugas yang kompleks di dunia kerja. Metode pembelajaran ini merupakan cara belajar melalui pengalaman untuk memperoleh sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terjadi di dunia kerja yang relevan dengan kompetensi yang dipilih oleh peserta didik
2..Tujuan Praktik Kerja Lapangan SMK Negeri 1 Sidikalang
Tujuan PKL adalah sebagai berikut:
- Menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik;
- meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja,
- Memberikan pengalaman kerja secara langsung/nyata kepada peserta didik dalam rangka menanamkan dan menginternalisasi iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu, waktu, proses, biaya, dan hasil kerja
- Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk membangun dan mengembangkan karakter sesuai dengan nilai-nilai positif yang tumbuh dan diperlukan oleh masyarakat, khususnya di dunia kerja yang
- Menghasilkan lulusan yang kompeten, yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan dunia
- Memperoleh hubungan keterkaitan dan kesepadanan (Link and Match) SMK dengan dunia
- Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan lulusan yang berkualitas dan profesional.
- Keahlian profesional yang diperoleh dapat mengangkat harga diri dan rasa percaya diri tamatan, yang selanjutnya akan mendorong mereka untuk meningkatkan keahlian profesionalnya pada tingkat yang lebih tinggi
- Menyiapkan kemandirian peserta didik untuk bekerja dan/atau
3.Perencanaan PKL
Proses perencanaan PKL dilaksanakan sesuai dengan alur berikut.
a.Pemetaan Kompetensi
Pemetaan kompetensi merupakan proses analisis kompetensi peserta didik SMK berdasarkan Kompetensi Dasar (KD) dari mata pelajaran pada kompetensi keahlian yang dapat dilaksanakan di dunia kerja. Proses pemetaan tersebut dilaksanakan berdasarkan peluang pembelajaran praktik di masing-masing dunia kerja. Pemetaan kompetensi peserta didik SMK terhadap persyaratan dunia kerja bertujuan untuk memperoleh kesesuaian antara kebutuhan dunia kerja dan kompetensi peserta didik yang diajarkan di sekolah.
b.Penetapan Lokasi PKL
Penetapan lokasi dilaksanakan berdasarkan hasil kerja sama SMK dengan dunia kerja. Hal yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan PKL adalah ketersedian kompetensi pada jabatan atau jenis perkerjaan di dunia kerja dan kapasitas dunia kerja menerima peserta PKL. Kompetensi yang ada di sekolah disesuaikan dengan data yang diperoleh dari dunia kerja yang selanjutnya dilaksanakan penetapan lokasi. Hal tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan daya dukung dan sumber daya yang dimiliki sekolah dan institusi dunia kerja.
c.Penetapan waktu dan jangka waktu PKL
Penetapan jangka waktu PKL dapat dilaksanakan selama 6 bulan. Waktu pelaksanaan PKL di dunia kerja disepakati oleh satuan pendidikan dan instansi di dunia kerja. Waktu kerja peserta PKL sesuai dengan jam kerja di tempat PKL. PKL tidak diperbolehkan dilaksanakan pada hari libur nasional bagi dunia kerja kecuali dunia kerja yang berkaitan dengan pelayanan umum jika tempat PKL memberlakukan sistem kerja shift, peserta PKL tidak diperbolehkan ditugasi pada shift malam.
d.Pemetaan Penempatan Peserta Didik Sesuai Kompetensi
Pemetaan penempatan peserta didik sesuai kompetensi merupakan proses lanjutan dari hasil pemetaan kompetensi yang disesuaikan dengan situasi dan kesediaan sumber daya di institusi dunia kerja. Industri yang sudah bekerja sama dengan Program Keahlian Perhotelan adalah : Apotek Nalambok, Toko Nasional, UD. Marbun, Toko Saudara Kita, Tefa Smart, Toko Setia Kawan, D’tar Bakery, Robika Market, Regar Mas, Mekar Mas.
Tugas guru pembimbing adalah
- (a) mengidentifikasi peserta didik yang siap mengikuti PKL
- (b) mendiskusikan dengan peserta didik dan orang tua terkait teknis keberangkatan ke dunia kerja
- (c) melaksanakan penyerahan peserta didik kepada institusi dunia kerja;
- (d) melakukan monitoring PKL di dunia kerja
- (e) menjemput peserta PKL di akhir masa program PKL
- (f) turut menyelesaikan kasus jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL
- (g) memberikan bimbingan penulisan laporan.
Tugas instruktur adalah
- (a) mengarahkan, membimbing, dan mementori peserta didik dalam melakukan pekerjaannya di dunia kerja dan dalam kehidupan sosialnya
- (b) memberikan penilaian hasil kerja
- (c) melaporkan kepada pihak kepada pihak sekolah secara berkala perkembangan peserta PKL dan jika terdapat kejadian tertentu di lokasi PKL.
e.Pembekalan Peserta Didik
Program pembekalan PKL yang diberikan kepada peserta didik bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan oleh peserta didik di dunia kerja. Materi pembekalan PKL bagi peserta didik dapat meliputi beberapa hal antara lain dan tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
f.Karakteristik budaya kerja di dunia kerja
- (a) aturan kerja di dunia kerja
- (b) orientasi lingkungan sosiokultural
- (c) penyusunan laporan kegiatan harian maupun laporan akhir
- (d) penilaian akhir.
4.Penilaian PKL
Komponen penilaian merupakan bagian integral dari proses pembelajaran PKL. Penilaian akan mengukur penguasaan kompetensi peserta didik dalam tiga aspek, yaitu: sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian ini juga dapat dijadikan umpan balik bagi pihak dunia kerja dan sekolah untuk menyempurnakan proses pembelajaran di sekolah dan di dunia kerja. Selain itu guru juga dapat menggunakan hasil penilaian sebagai bahan pertimbangan ketika harus membuat keputusan tentang peserta didik pada akhir masa studi. Penilaian ini juga untuk mempertimbangkan apakah peserta didik memerlukan remedial dan/atau pengayaan sampai materi pada kompetensi di PKL tersebut dapat dikuasai dengan baik.Penilaian yang dilakukan oleh instruktur dan guru pembimbing PKL bersifat komprehensif, untuk mendapatkan informasi pada seluruh aspek perkembangan peserta didik, baik aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu pembimbing PKL di sekolah maupun instruktur di dunia kerja memerlukan instrumen penilaian yangb berbeda untuk mengukur aspek perkembangan aspek peserta didik berbeda pulaPenilaian yang direncanakan tersebut disusun sebagai acuan pendidik, maupun satuan pendidikan dalam mengukur ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran secara keseluruhan. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa penilaian harus menjamin:
- perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
- pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif
5.Monitoring dan Evaluasi
1.Monitoring Terhadap Pelaksanaan PKL
Sesuai dengan Permendikbud No. 50 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL), bahwa monitoring terhadap pelaksanaan PKL sebagaimana yang dimaksud adalah:
- Penempatan peserta didik di dunia kerja sesuai kompetensi;
- Praktik kerja di lapangan; danMentoring oleh instruktur/pembimbing PKL dari dunia kerja.
- Monitoring terhadap pelaksanaan PKL dilakukan oleh guru pembimbing paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode PKL
2.Evaluasi Terhadap Perencanaan dan Hasil Pelaksanaan PKL
Evaluasi yang dilakukan mengacu pada Permendikbud No.50 tahun 2020
yakni evaluasi terhadap perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL. Evaluasi terhadap perencanaan PKL meliputi:
- pemetaan sesuai kompetensi peserta didik
- penetapan lokasi PKL (berkomunikasi dengan pihak dunia kerja
- penetapan jangka waktu PKL
- pemetaan penempatan peserta didik sesuai kompetensi (dilakukan Pemetaan Kompetensi)
- penetapan instruktur dan guru pembimbing PKL
- pembekalan peserta didik
Evaluasi terhadap perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode PKL.
- Google form survey peserta didik dapat diakses melalui link berikut: https://forms.gle/hRFLZMr6BqembEtHA
- Google form survey tingkat kepuasaan orangtua dapat diakses melalui link berikut: https://forms.gle/DKKGQZKpwbrkU2Sk9
6.Kewajiban Peserta PKL
a.Menaati peraturan/tata tertib di dunia kerja
- Peserta PKL wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku di tempat PKL. Beberapa aturan umum di tempat kerja antara lain: berada di tempat praktik 15 menit sebelum praktik dimulai;
- berperilaku jujur, bertanggung jawab, berinisiatif dan kreatif terhadap tugas- tugas yang diberikan, dan berperilaku sopan, seperti memberi salam pada waktu yang datang dan mohon diri pada waktu pulang
- mengenakan tanda pengenal dan pakaian seragam yang ditentukan oleh pimpinan kantor/perusahaan;
- memberitahu kepada instruktur dan guru pembimbing di sekolah, apabila berhalangan hadir atau bermaksud meninggalkan tempat praktik;
- membicarakan dengan segera kepada instruktur, ketua kelompok atau petugas yang ditunjuk apabila menemui kesulitan;
- menaati peraturan dalam menggunakan alat dan bahan yang dipakai dalam praktik kerja;
- melaporkan dengan segera kepada petugas yang berwenang apabila terjadi kerusakan atau salah mengambil bahan/alat;
- membersihkan atau mengatur kembali alat peralatan dengan rapih seperti semula apabila akan meninggalkan tempat praktik;
- menerima, mengisi, dan menyerahkan agenda
b.Melaksanakan Kontrak PKL
Peserta didik yang mengikuti PKL wajib mengikuti PKL sampai selesai sesuai kontrak dan jadwal kegiatan yang sudah ditentukan oleh institusi dunia kerja. Kontrak dan jadwal kegiatan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan kerja sama dari pihak sekolah dengan dunia kerja. Sehingga komitmen kerjasama ini perlu dijaga oleh peserta didik dengan mengikuti PKL hingga selesai.
Daftar DUDIKA dan MoU SMK Negeri 1 Sidikalang dapat diakses melalui link berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1MFaKq- qtOzf5LQAdKdIVJFmXXhvzpji1?usp=sharing
c.Menjaga Nama Baik Sekolah
Menjaga Nama Baik Sekolah adalah kewajiban mutlak dari seluruh jajaran sekolah, baik guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik. Secara khusus, peserta didik yang melaksanakan PKL di dunia kerja wajib menjaga nama baik sekolah karena mereka adalah representasi sekolah di lingkungan dunia kerja. Baik buruknya sekolah menjadi tanggung jawab peserta didik yang melakukan PKL.